Minggu, 10 Juni 2012

Sejarah Hidup Muhammad


           Pada review buku kali ini saya akan mengulas mengenai buku karya Muhammad Husain Haekal berjudul Sejarah Hidup Muhammad. Buku ini sangat menambah wawasan keislaman kita karena memuat berbagai hal menyangkut peristiwa peristiwa yang terjadi 1400 tahun yang lalu di kota Mekkah, Madinah dan beberapa tempat di antara dua kota tersebut serta asbabun nuzul (asal muasal) turun nya ayat al-quran kepada Nabi Muhammad SAW.
           Di dalam nya, disamping mengetengahkan sekumpulan informasi dan peristiwa pada masa silam dari berbagai sumber yang beliau kumpulkan, penulis dari buku ini yaitu Dr. Husain Haekal juga melengkapi nya dengan foto foto tempat peristiwa tersebut terjadi. Buku setebal 697 halaman ini sangat saya rekomendasikan bagi setiap keluarga muslim.

Minggu, 15 Januari 2012

Undang-undang penerbangan tahun 2009

                              Bab VI


 Rancang Bangun dan Produksi Pesawat Udara

Bagian Kesatu : Rancang Bangun Pesawat Udara

Pasal 13
(1) Pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible) harus memiliki rancang bangun.
(2) Rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat tterbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar kelaikudaraan.
(3) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar kelaikudaraan dan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 14
Setiap orang yang melakukan kegiatan rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 harus mendapat surat persetujuan.

Pasal 15
(1) Pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 untuk diproduksi harus memiliki sertifikat tipe.
(2) Sertifikat tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap standar kelaikudaraan rancang bangun (Initial airworthiness) setelah memenuhi uji tipe.

Pasal 16
(1) Setiap pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang yang dirancang dan diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia harus mendapat sertifikat validasi tipe.
(2) Sertifikasi validasi tipe sebagaimana dimasud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian antarnegara di bidang kelaikudaraan.
(3) Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian.

Pasal 17
(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang telah mendapat sertifikat tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 harus mendapat surat persetujuan.
(2) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2).
(3) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaaksud pada ayat (1) berupa :
a. Persetujuan perubahan (modification) ;
b. Sertifikat tipe tambahan (supplement) ; atau
c. Amandemen sertifikat tipe (amandement).


Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur mendapatkan surat persetujuan rancang bangun, kegiatan rancang bangun, dan perubahan rancang bangun pesawat udara, sertifikat tipe, serta sertifikat validasi tipe diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Kedua : Produksi Pesawat Udara


Pasal 19
(1) Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang wajib memiliki sertifikat produksi.
(2) Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukuum Indonesia harus memenuhi persyaratan :
a. Memiliki sertifikat tipe (type certification), atau memiliki lisensi produksi pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain ;
b. Fasilitas dan peralatan produksi ;
c. Struktur organisasi sekurang-kurangnya memiliki bidang produksi dan kendali mutu ;
d. Personel produksi dan kendali mutu yang kompeten ;
e. Sistem jaminan kendali mutu ;
f. Sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi.
(3) Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakuakan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya memenuhi standar kelaikudaraan.


Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat produksi pesawat udara diatur dalam Peraturan Mentri.


Pasal 21
Proses sertifikasi pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, pasal 16, pasal 17, dan pasal 19 dilaksanakan oleh lembaga penyeleggara pelayanan umum.


Pasal 22
Proses sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dikenakan biaya.


Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Mentri.